Rabu, 15 April 2026

PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?

Pemerintah akhirnya melanjutkan PPKM berjenjang Level 2, Level 3 dan Level 4 selama dua pekan dimulai sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat? Suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat perpanjangan PPKM level 4, Jumat (6/8/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akhirnya melanjutkan PPKM berjenjang selama dua pekan, dimulai sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Meski diperpanjang terdapat beberapa perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 untuk kali pertama diterapkan pemerintah RI pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19.

Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini (20/9), Cek Syarat Naik Pesawat Terbang Citilink, Lion Air, dan Garuda

Baca juga: Senin 20 September PPKM Berakhir! Syarat Penumpang Garuda, Lion Air dan Citilink

Selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021.

Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 dan berarti berakhir hari ini.

Namun, beberapa waktu belakangan PPKM level 2-4 diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Akibatnya, angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Evaluasi per dua pekan

K3putusan perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021 diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved