CPNS KEPRI
INFO CPNS, Walikota Tanjung Pinang Jamin SKD CASN Transparan
Walikota Tanjungpinang menjamin Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Tanjungpinang berlangsung transparan dan akuntabel.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selama pelaksaan SKD nanti, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi para peserta, termasuk soal barang bawaan.
Salah satunya tentang benda-benda yang tidak boleh dibawa peserta ke dalam ruang tes.
Terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.
Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.
Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:
Benda yang dilarang:
Baca juga: Info CPNS Kepri 2021, Syarat dan Lokasi Ujian SKD CASN di Anambas
Baca juga: Giliran Pemkab Anambas, Fasilitasi Tes Antigen Gratis Bagi Peserta SKD CPNS 2021
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Benda yang wajib dibawa:
1) Kartu Peserta Ujian
2) Kartu Deklarasi Sehat
3) KTP
Selama Ujian, Peserta Dilarang:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/skd-cpns-2021-di-tanjungpinang.jpg)