Sabtu, 18 April 2026

BERITA SINGAPURA

Singapura Beri Syarat bagi Turis Indonesia yang Transit, Apa Saja?

Sejak 22 September 2021, turis Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan transit di Indones

straitstimes.com
Wisatawan dan pengunjung di Terminal 3 Bandara Changi. 

6. Menjalani tes PCR Covid-19 pada akhir periode karantina.

7. Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.

Sebelumnya Singapura telah mengizinkan turis asing asal Jerman dan Brunei Darusalam masuk ke negara tersebut, seperti dilansir Kompas.com (21/08/2021).

Akan tetapi, kebijakan Singapura buka batas negara tersebut hanya diperuntukkan bagi turis asing yang telah vaksinasi Covid-19.

"Dimulai dari mengizinkan turis yang sudah vaksin dari Jerman dan Brunei bulan depan, kami akan bekerja untuk melihat negara mana dan bagaimana kita bisa melakukan itu (membuka pintu untuk wisatawan mancanegara)," ujar Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran.

Wisatawan asing dari Jerman dan Brunei sudah bisa melakukan perjalanan ke Singapura per 8 September tanpa melakukan karantina atau mengatur rencana perjalanan.

Baca juga: Bandara Changi Singapura Buka Terminal 1 dan 3 untuk Umum Mulai 1 September 2021

Berlakukan Pembatasan Sosial

Singapura bakal memberlakukan pembatasan sosial mulai Senin (27/9/2021).

Kebijakani ini diambil oleh otoritas Negeri Singa itu setelah kasus covid-19 di sana melonjak tajam.

Kasus harian virus corona di sana diketahui menembus rekor baru di angka 1.457 pada Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, rekor tertinggi kasus corona di Singapura adalah 1.426 pada 20 April 2020.

Sementara pada Kamis (23/9/2021), angka infeksi Covid-19 naik menjadi 1.504 kasus.

Sebanyak 1.218 di antaranya adalah infeksi lokal dari masyarakat.

Sementara 273 kasus berasal dari asrama pekerja asing dan sisanya, 13 orang adalah kasus impor.

Aturan pembatasan sosial Singapura untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Singapura memberlakukan kebijakan pembatasan sosial selama sebulan hingga 24 Oktober 2021.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved