BERITA SINGAPURA
Singapura Beri Syarat bagi Turis Indonesia yang Transit, Apa Saja?
Sejak 22 September 2021, turis Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan transit di Indones
TRIBUNBATAM.id - Kasus Covid-19 yang kian melandai serta membaiknya situasi di Indonesia, mendorong pemerintah Singapura mengambil kebijakan membuka pintu masuk bagi turis Indonesia yang akan transit di negara tersebut.
Sejak Rabu, 22 September 2021, turis yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura.
Dengan catatan, turis dari Indonesia yang ingin masuk ke Singapura wajib melakukan tes Swab PCR setibanya di Bandara Changi.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus disiapkan bagi turis Indonesia yang akan transit.
Beberapa di antaranya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau klinik yang berakreditasi internasional.
Serta menerapkan syarat wajib karantina selama 14 hari di lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah Singapura.
Berdasarkan situs web Kementerian Kesehatan Singapura, wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura.
Baca juga: Covid-19 di Singapura Melonjak Jelang Turis Transit Indonesia Boleh Masuk, UGD Hampir Penuh
Baca juga: Singapura Buka Pintu Masuk Transit Indonesia Mulai Besok, Rabu (22/9), Apa Saja Syaratnya?
Selain itu, turis dari Indonesia yang masuk ke Singapura wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut.
Adapun wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba di Singapura akan masuk Kategori IV.
Dikutip dari safetravel.ica.gov.sg, wisatawan yang masuk ke dalam Kategori IV wajib mematuhi sejumlah syarat, sebagai berikut:
1. Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.
2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris).
3. Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.
Baca juga: Singapura Atur Pembatasan Sosial Selama Sebulan Mulai Senin (27/9)
4. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
5. Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wisatawan-dan-pengunjung-di-terminal-3-bandara-changi-kamis-1932020.jpg)