Bupati dan Mantan Bupati Lingga Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Kata Alias Wello
Mantan Bupati Lingga Alias Wello mengaku sudah 2 kali dimintai penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT CSA. Apa kata Bupati Lingga M Nizar soal ini?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Bahkan, ia mengungkapkan memberikan kemudahan dan gratis biaya perizinan.
"Yang penting, syaratnya mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersedia menjaga keseimbangan lingkungan dan menggandeng lembaga ekonomi daerah, serta melibatkan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pria yang sempat menjadi calon Bupati Bintan ini juga menjelaskan, bahwa ia sudah dua kali mengajukan permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung.
Hal itu sebagai ikhtiar untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum atas penerbitan izin usaha PT CSA tersebut.
Selain itu, ia juga pernah menyurati Ombudsman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Sampai hari ini, jawaban dari Mahkamah Agung dan Ombudsman belum ada. Sementara jawaban dari Kementerian LHK mengatakan bahwa lahan PT CSA termasuk obyek yang dievaluasi sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2018 terkait moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit,” jelas Awe.
Baik Awe maupun Nizar sepakat, pada masa kepemimpinannya mendukung masuknya investasi dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Hal itu diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Namun, proses perizinan usahanya tentu harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, PT CSA mengaku sudah mengantongi IUP Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor 160/KPTS/IV/2010 seluas 10.759 hektare di Desa Teluk dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (sekarang Lingga Timur), Kabupaten Lingga.
Namun, penerbitan IUP tersebut, tidak melampirkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 25 ayat (2) huruf (a) dan ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Disebutkan, bahwa untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh IUP perusahaan wajib membuat AMDAL atau UKL UPL.
“Ayat 4 itu, bunyinya sangat tegas. Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya.
Jadi, izin usaha yang dimiliki PT CSA saat ini, seharusnya tidak boleh ada. Karena pada saat mengajukan permohonan izin usaha, AMDAL tidak ada,” tambah Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari.