Bupati dan Mantan Bupati Lingga Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Kata Alias Wello
Mantan Bupati Lingga Alias Wello mengaku sudah 2 kali dimintai penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT CSA. Apa kata Bupati Lingga M Nizar soal ini?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Ady juga menyinggung kewajiban membuat AMDAL sebelum mengajukan permohonan IUP diatur pada Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sanksi pidananya diatur pada Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pejabat yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” katanya.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2709bupati-lingga-m-nizar.jpg)