Mulai 1 Oktober 2021, Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM mulai 1 Oktober 2021.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah membuat aturan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang dan kereta api.
Ini berkaitan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang selama ini menjadi syarat perjalanan jarak jauh saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mulai 1 Oktober 2021, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.
Selama ini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi,
Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.
Baca juga: Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Serta Cara Unduh Sertifikat Vaksin
Baca juga: Jangan Tertipu Website Palsu, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi.id
Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Hasil tes swab PCR dan Antigen tetap terdeteksi
Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api tetap bisa bepergian.
Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.