Jumat, 8 Mei 2026

PROPERTI

Rumah Subsidi Lebih Murah, Ini Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi di Bank

Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Tayang:
(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR) 

* Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun

* Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Baca juga: DERETAN Tanaman Hias yang Bisa Menghalau Udara Panas di Dalam Rumah, Bikin Adem dan Nyaman

Baca juga: Cara Mengajukan KPR BNI Secara Online, Simak Persyaratannya

Rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:

* Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan,

* Fotokopi Kartu Keluarga,

* Fotocopy Surat Nikah/Cerai

* Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)

* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)

* Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)

* Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

* Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir

* Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

* Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved