Kamis, 7 Mei 2026

PROPERTI

Rumah Subsidi Lebih Murah, Ini Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi di Bank

Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Tayang:
(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR) 

TRIBUNBATAM.id - Harga rumah terus meningkat setiap tahun. 

Bagi Anda yang ingin memiliki rumah, sebaiknya mulai ancang-ancang memilih dan membeli rumah dari sekarang.

Bagi yang memiliki budget terbatas, rumah subsidi bisa menjadi alternatif.

Pasalnya, rumah subsidi harganya lebih terjangkau karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.

Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Baca juga: Cara Mengajukan KPR ke Bank untuk Kepemilikan Rumah, Cek Komponen Biayanya

Baca juga: Cicilan Rumah di Bank Sudah Lunas? Segera Urus Surat Roya, Bisa Daftar Secara Online

Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.

Adapun berikut syarat mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:

* Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

* Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

* Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved