Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021 Sesuai Inmendagri No 43 dan 44
Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan syarat perjalanan, selaras dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali...
Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:
- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: 7 Negara Ini Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Baca juga: Nasib Bandara Hang Nadim PPKM Level IV Batam, Sepi Penumpang Penerbangan Kurang
- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan
- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)