BATAM TERKINI
JUMLAH Janda di Batam Makin Banyak, Selama 8 Bulan 1.238 Pasutri Bercerai
Jumlah janda di Batam terus bertambah. Hal itu menyusul makin banyaknya kasus perceraian di Batam sepanjang 2021 ini.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah janda di Batam terus bertambah. Tak hanya janda, duda juga demikian.
Hal ini terlihat dari data kasus perceraian di Kota Batam sepanjang tahun 2021 (Januari-31 Agustus) sudah ada 1.421 kasus.
Kasus perceraian ini pun masih didominasi oleh gugatan pihak istri atau lebih dikenal dengan cerai gugat.
Pengadilan Agama Batam mencatat sepanjang tahun 2021, hingga 31 Agustus terdapat sebanyak 1.421 orang ibu rumah tangga yang mengajukan cerai gugat terhadap suami.
Namun dari jumlah itu, Pengadilan Agama baru memutus sidang sebanyak 1.238 perkara cerai.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, hingga sampai dengan 31 Agustus 2021 ini, sebanyak 1.238 kasus diantaranya telah diputus atau diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama.
"Kasus yang masuk 1.421, sedangkan yang sudah diputus ada sebanyak 1.238 perkara," kata Syarkasyi di kantornya, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Karyawan PT Pegatron Batam Demo Minta TKA tak Kompeten Dipulangkan, Ini Kata Gubernur
Baca juga: Seorang Bocah di Batam Dinodai Kerabatnya di Pos Kamling, Sang Ibu Histeris
Ia merinci, sepanjang bulan Januari 2021 saja, kasus yang diputus sebanyak yakni 93 perkara. Terdiri dari 29 cerai talak dan 64 kasus cerai gugat. Sementara Februari 2021 ada 133 kasus diputus PA Batam, terdiri dari 53 cerai talak dan 80 lain cerai gugat.
Sedangkan pada bulan Maret 2021, ada 205 asus yang diputus PA Batam, terdiri dari 142 cerai gugat dan 63 kasus cerai talak.
Lalu pada April 2021 tercatat ada 142 kasus yang diputus, terdiri dari 103 cerai gugat dan 39 kasus di antaranya adalah cerai talak.
"Kasus yang masuk dan diputus bulan Maret ini cukup tinggi," ungkap Syarkasyi.
Sementara pada bulan Mei 2021, ada 129 kasus yang diputus PA Batam. Terdiri dari 93 cerai gugat dan 36 lainnya cerai talak.
"Sedangkan untuk bulan Juni 2021, ada 155 kasus, terdiri dari 115 cerai gugat dan 40 kasus cerai talak. Selanjutnya pada bulan Juli 2021 ada 155 kasus yang diputus, terdiri dari 108 cerai gugat dan 47 lain cerai talak.
Sementara itu pada bulan Agustus 2021 ada 186 kasus yang diputus. Terdiri dari 126 kasus cerai gugat dan 55 lainnya cerai talak.
Jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk awal tahun 2021 ini.
Sementara cerai talak atau dari pihak suami tetap ada, namun jumlahnya setengah dari kasus gugat. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google