Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api tak Perlu Lagi Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Penumpang pesawat tak perlu mengunduh PeduliLindungi, status hasil tes Swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi.
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang dan kereta api mulai bulan Oktober 2021 tak perlu mengunduh Aplikasi PeduliLindungi.
Meski tanpa mengunduh PeduliLindungi, status hasil tes Swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 tetap bisa teridentifikasi.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket pesawat atau kereta api.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan.
Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," kataChief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).
Setiaji menjelaskan, sudah atau belumnya seseorang menerima vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Selain itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: 11 Aplikasi yang Bisa Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Baca juga: Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Serta Cara Unduh Sertifikat Vaksin
Caranya ialah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check.
Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini.
Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya.
Ia menjelaskan, bagi tempat-tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
Baca juga: DAFTAR Lokasi Umum di Batam Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Termasuk Mal
Baca juga: TIPS Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Beserta Petunjuk Scan QR Code di HP
Integrasi dengan Jaki, Gojek dan platform digital lain
Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya.
Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi? Begini Solusinya
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.
Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan. (*)