Pembunuhan di Batam, Hakim Vonis Hanani Hananto 20 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU
Majelis hakim PN Batam memvonis 20 tahun penjara Hanani Hananto atas kasus pembunuhan berencana. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Batam
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Hanani emosi ketika korbannya membalas perkataannya.
Ia seketika tersangka menusukkan pisau yang dibawanya ke arah korban sebanyak 3 kali.
Pisau itu mengenai dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.
Tersangka meninggalka korban begitu saja dengan kondisi korban yang sudah berlumuran darah.
Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya yang lain untuk mendapatkan pertolongan menggunaan sepeda motor.
Sayang, nyawanya tidak tertolong setelah tiba di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Pihaknya mengatakan, tersangka berhasil dibekuk amankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak keamanan setempat (sekuriti) di Cahaya Garden dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian itu.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam