PEMBUNUHAN SADIS DI BINTAN

GASAK Uang Ratusan Juta Rupiah, 2 Pembunuh Bos Besi Tua di Bintan Terancam Hukuman Mati

Zulkifli dan Ariansyah, dua tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan seorang bos besi  di Bintan terancam hukuman mati. 

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Zulkifli dan Ariansyah, dua tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan seorang bos besi  di Bintan terancam hukuman mati.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Zulkifli dan Ariansyah, dua tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan seorang bos besi  di Bintan terancam hukuman mati. 

Dua pria ini terbukti secara berencana menghabisi nyawa bos besi tua asal Tanjungpinang, Zainuddin. 

Korban, Zainuddin dihabisi secara sadis oleh pelaku yang merupakan anak buah atau pekerja dari bos besi tua ini. 

Meski sudah lama bekerja pada korban, namun Zulkifli mengaku telah menyimpan dendam lama.

Itu pula lah yang mendorongnya menghabisi nyawa korban. 

Saat melancarkan aksinya, Zulkifli tak sendirian.

Ia meminta bantu rekannya Ariansyah. Secara bersama sama kedua pelaku dengan mudahnya mencabut nyawa korban.

Baca juga: PII Bersama Pemko Batam Bangun Taman Insinyur, Begini Designnya

Baca juga: Batam Terima 60.000 Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Singapura

 "Sadis ya. Korban dicekik dengan tali, lalu mulut korban ditutup. Korban pun dieksekusi di dalam mobil Avanza Veloz. Tak berhenti di situ, setelah korban tak bernyawa lalu dikubur di bawah tower sutet.

“Dua tersangka diancam pidana hukuman mati. Atau penjara seumur hidup,” ujar Direktru Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers di ruang utama Ditkrimum Polda Kepri, Nongsa, Rabu (29/9/2021).

Ganjaran hukuman itu diberikan berdasarkan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah pidana mati atau dengan hukuman paling lama seumur hidup. 

Kendati demikian, Direktorat Kriminan Umum Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu. 

Sebelumnya diberitakan, Zainuddin yang sempat menghilang telah ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.

Pria tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan dengan cara yang cukup sadis.

Sebelum meninggal, korban jadi korban penipuan lalu dicekik dan dikubur.

Sementara mobilnya dibuang ke danau biru di Kabupaten Bintan.

“Iya, untuk membunuh korban upaya pelaku cukup sadis. Korban dicekik pakai tali, lalu mayatnya dikubur dan mobilnya ditenggelamkan ke danau biru Bintan,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers di ruang utama Ditkrimum Polda Kepri, Nongsa, Rabu (29/9/2021).

Didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Kapolres Tanjungpinang, Dirkrimum Kombes Pol Jefri menyebutkan korban dihabisi secara sadis oleh dua tersangka secara bersamaan di dalam mobil. 

“Tersangkanya dua orang, Zulkifli dan Ariansyah. Korban dieksekusi di dalam mobil hingga tewas,” ujarnya. 

Peristiwa itu bermula saat korban dan tersangka akan berangkat ke Kabupaten Bintan untuk melihat barang bekas atau besi tua yang akan dibeli.

“Korban ini, kan pengusaha besi tua. Sementara pelaku Zulkifli merupakan anggota atau pekerjanya. Ia bekerja sudah cukup lama dengan korban. Namun ada rasa sakit hati yang dirasakannya hingga mendorongnya merencanakan pembunuhan kepada si bos besi tua,” kata Kombes Pol Jefri.

Baca juga: BREAKING NEWS - 2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Bintan Dibekuk Polda Kepri

Baca juga: Realisasi PMA 2020 di Batam Mencapai 643 Juta Dolar Amerika

Dorongan untuk membunuh korban pun didukung situasi kondisi saat itu.

Pelaku, Zulkifli mengetahui bahwa korban, si bosnya baru saja dapat duit dari hasil penjualan besi tua.

Saat itu pula ia membicarakan kepada Zainuddin bahwa ada barang yang akan dijual di kabupaten Bintan, Zulkifli pun mengajak Zainuddin untuk melihat barang tersebut. 

Namun sebelum berangkat ke Bintan melihat  barang itu, Zulkifli sempat pulang ke rumah untuk mengajak rekannya Ariansya.

Saat itu pulalah kedua pelaku ini merencanakan untuk melancarkan aksinya.

Tak lama kedua pelaku pun bertemu dan berangkat ke Bintan bersama Zainuddin.

Mereka menggunakan satu mobil Avanza Veloz berwarna putih milik korban. 

Sebelum sampai di lokasi, kedua pelaku ini pun melancarkan aksinya.

Tepat di Jalan Nusantara KM 20 Kijang korban pun dihabis secara bersamaan oleh dua pelaku.

Setelah dipastikan tak bernyawa korban pun dibawa ke arah batu 58 Bintan.

Tepat di bawah tower sutet atau tidak jauh dari klenteng korban pun dikubur di lokasi itu. 

Usai mengubur korban, kemudian tersangka membawa mobil korban ke Danau Biru Bintan. Di sana mobil tersebut ditenggelamkan dua pelaku ini. 

Dari dalam mobil kedua pelaku pun berhasil membawa yang korban sebanyak Rp 200 juta dari dalam dasbor mobil. 

Tak hanya uang Rp 200 juta, uang yang berada di pakaian korban sebesar Rp 9 juta juga diambil pelaku.

Bahkan selain itu, hasil penyidikan ada tambahan uang sebesar 60 juta juga berhasil diambil korban dari kartu rekening korban.

Kata dia penangkapan dua pelaku dilakukan setelah melakukan perburuan panjang hingga ke Indra Giri Hilir dan Indra Giri Hulu Riau.

Pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya pada 23 September 2021. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 5 September lalu. Kejadian terkuak pada 8 September 2021. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved