BATAM TERKINI
BATAM Kembali Buka Pintu Untuk WNA dengan 3 Jenis Visa Ini
BP Batam telah mempermudah pemberian usaha bagi para investor domestik maupun mancanegara dan mulai membuka pintu untuk kunjungan WNA.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk mendukung kegiatan usaha di Batam yang semakin hangat, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mempermudah pemberian usaha bagi para investor domestik maupun mancanegara.
Kepala Sub Direktorat Verifikasi Teknis PTSP, Rakhmat Ikraldo, mengungkapkan, terdapat sebanyak 9.376 perizinan berusaha yang sudah diterbitkan BP Batam.
Dari jumlah tersebut, 9.115 di antaranya merupakan perizinan menunjang kegiatan usaha dan 261 lainnya adalah perizinan berusaha.
"Untuk meningkatkan pelayanan, nantinya perizinan-perizinan ini akan terintegrasi secara terpadu dalam sistem aplikasi Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) untuk memudahkan para pelaku usaha," ujar Aldo dalam acara Coffee Morning bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Asosiasi Pengusaha Batam, Rabu (29/9/2021).
Dengan dibukanya kegiatan usaha, maka arus keluar masuk orang antar negara juga patut didukung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo, mengatakan, orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan.
"Seiring penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain visa kunjungan, visa tinggal terbatas, dan izin tinggal terbatas," ujar Ismoyo.
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni dari Batam Saat PPKM Level 3
Baca juga: INI 3 Jenis Penyakit Penyerta Paling Banyak Picu Kematian Pasien Covid-19 di Batam
Ia menambahkan, pembukaan akses ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan protek strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam hal ini Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate.
Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, serta bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Selain itu pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Mereka juga harus bersedia dikarantina atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif Covid-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman," ujar Ismoyo.
Adapun pertemuan coffee morning tersebut merupakan tahap awal implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal ini pun turut disambut baik oleh Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri, OK Simatupang.
Ia berharap Permenkumham tersebut dapat mengakomodir dan mempermudah pengurusan visa serta izin tinggal bagi para WNA yang bekerja di Batam. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/30092021wna-dapat-izin-masuk-batam.jpg)