BATAM TERKINI
SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni dari Batam Saat PPKM Level 3
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lan Lan mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang hendak naik kapal Pelni.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapal Pelni yang sebelumnya dipakai untuk tempat isolasi pasien covid-19 secara terapung di beberapa wilayah saat ini sudah bisa dioperasikan kembali.
Langkah ini diambil pemerintah mengingat kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai melandai.
Demikian juga dengan beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan Kapal Pelni.
Terkait dengan hal tersebut, PT Pelni Cabang Batam mengeluarkan beberapa persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang hendak bepergian dari Batam ke beberapa tempat lain di Indonesia.
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan kapal Pelni.
Apa saja syaratnya? Berikut ini daftarnya :
1. Calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri seperti, KTP, SIM, KK, atau Pasport.
Baca juga: INI 3 Jenis Penyakit Penyerta Paling Banyak Picu Kematian Pasien Covid-19 di Batam
Baca juga: TIM Futsal Kepri Gagal Lolos ke Semifinal PON, Pengamat : Kita Butuh Kompetisi Rutin
2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi dosis pertama, wajib mengisi data diri dengan benar dan lengkap.
3. Untuk calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card.
4. Calon penumpang wajib mengisi EHAC pada aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni :
1. Wajib menunjukkan surat rapid test Antigen negative 1x24 jam sebelum keberangkatan ataupun swab PCR negative 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Para calon penumpang bisa memilih satu diantara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test Antigen ataupun PCR," kata Lan Lan, Kamis (30/9/2021).
Sementara bagi calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun bisa melampirkan surat keterangan dari Kelurahan setempat.
Jika calon penumpang yang hendak bepergian dengan alasan anak tersebut akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (Luar Batam) tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orangtuanya.
"Saat ini semua calon penumpang wajib menunjukan surat rapid test Antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," ungkap Lan Lan.
Dikatakannya, jika dulu anak kecil tidak menunjukan surat rapid test Antigen ataupun PCR namun sekarang meski anak kecil wajib dilakukan tes Antigen atau PCR. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kondisi-km-kelud-di-jakarta.jpg)