Polisi Bikin Ciut Nyali Pelanggar Lalu Lintas, Terapkan Sanksi Cabut SIM, Ini Aturannya
Aturan baru yang dipersiapkan polisi tidak main-main kepada pengendara nakal. Di mana pelanggar lalu lintas ke depan bisa kena sanksi dicabut SIM-nya
TRIBUNBATAM.id - Aturan baru yang dipersiapkan polisi tidak main-main kepada pengendara nakal.
Di mana Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut polisi bila pengendara melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm dan melawan arus.
Aturan terbaru ini akan menerapkan pengumpulan poin pelanggaran untuk pengendara yang terus menerus melakukan kesalahan.
Nantinya, untuk setiap pelanggar lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kasatlantas Bangka Barat AKP Toni Susanto mengatakan, apabila ada pelanggar yang berkali-kali melanggar lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Baca juga: DAFTAR 10 Titik Jalan di Batam Terpasang ATSC, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditegur Langsung
Baca juga: Oknum Polisi Terbukti Perkosa Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Ngaku Tergiur Lihat Tubuh Korban
"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," ujar Toni, Rabu (29/9/2021).
Meski begitu, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas belum diberlakukan saat ini.
"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM.
Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," ujarnya lagi.
Menurutnya, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjutnya.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg)