SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni Saat PPKM Level 3: Anak Kecil Wajib Tes Antigen atau PCR
Kapal PT. Pelni yang selama ini menjalani masa perbaikan atau dan dipakai sebagai tempat karantina pasien Covid-19 akan berlayar kembali.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Editor: Thomm Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kapal PT. Pelni yang selama ini menjalani masa perbaikan atau dan dipakai sebagai tempat karantina pasien Covid-19 akan berlayar kembali dalam waktu dekat.
Kapal Motor (KM) Kelud misalnya sudah mulai berlayar pada Jumat, (1/10/2021) dengan rute pelayaran dari Tanjungpriok Jakarta menuju Batu Ampar Batam.
Kapal tersebut selanjutnya akan berlayar ke pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Belawan Sumatera Utara.
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lan Lan saat di konfirmasi membenarkan adanya jadwal kapal KM Kelud tersebut.
"Benar mulai besok Kelud sudah bisa beroperasi kembali setelah satu bulan lebih naik dok. Pada pelayaran perdana ini Kelud akan melayani penumpang dari Jakarta tujuan Batam," ujar Lan Lan Kamis, (30/9/2021).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang, Penumpang Tetap Tes PCR

Untuk diketahui secara pasti berikut jadwal kapal Kelud, Periode bulan Oktober 2021.
1.Tanjungpriok - Batu Ampar : Jumat (1/10), berangkat pukul 10.00 WIB, tiba Minggu (3/10) pukul 06.00 WIB.
2. Batu Ampar - Tanjung Balai Karimun, Belawan : Minggu (3/10) berangkat pukul 11.00 WIB.
3. Belawan - Batu Ampar : Tiba di Batu Ampar Rabu (6/10) pukul 12.00 WIB, berangkat Rabu, (6/10) pukul 15.00 WIB tujuan Tanjungpriok.
4. Tanjungpriok - Batu Ampar : Tiba di Batu Ampar, Minggu (10/10) pukul 12.00 WIB, berangkat Minggu (10/10) pukul 15.00 WIB tujuan Belawan.
5. Belawan - Batu Ampar : Tiba di Batu Ampar, Rabu, (13/10) pukul 09.00 WIB, berangkat Rabu, (13/10) pukul 12.00 WIB, tujuan Kijang dan selanjutnya ke Tanjungpriok.
Lan Lan lalu berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian agar tetap waspada dan berhati-hati serta menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Dia menyebutkan beberapa persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan Kapal Pelni.
Baca juga: Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi

Semua persyaratan ini harus dilengkapi oleh calon penumpang saat membeli tiket:
1. Calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri semisal KTP, SIM, KK, atau Pasport.
2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi dosis pertama, wajib mengisi data diri dengan benar dan lengkap.
3. Untuk calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card.
4. Calon penumpang wajib mengisi EHAC pada aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test Antigen negative 1x24 jam sebelum keberangkatan ataupun swab PCR negative 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Para calon penumpang bisa memilih satu di antara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test Antigen ataupun PCR," kata Lan Lan.
Sementara bagi calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Jika calon penumpang yang hendak bepergian dengan alasan anak tersebut akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (Luar Batam) tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orang tuanya.
"Saat ini semua calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test Antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," ungkap Lan Lan.
Jika dulu anak kecil tidak menunjukkan surat rapid test Antigen ataupun PCR, sekarang anak kecil wajib dilakukan tes Antigen atau PCR. (TRIBUNBATAM.id/Thomas Tonek Thomlimah Limahekin)