Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 dan No 44 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan orang selama PPKM melalui darat, laut dan udara
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlaku di Indonesia hingga 4 Oktober 2021.
Penerapan aturan dilakukan pemerintah dengan ketat, dalam rangka menekan angka kasus Covid-19.
Terlebih, munculnya varian baru Mu, membuat pergerakan orang wajib dibatasi, terutama dari dan menuju luar negeri.
Dengan masih melekatnya status PPKM di sejumlah wilayah Indonesia, membuat aturan-aturan wajib diikuti.
Seperti halnya aturan perjalanan orang menggunakan jalur darat, laut dan udara yang wajib mengikuti beleid PPKM.
Aturan-aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Mulai 1 Oktober 2021, Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode 21 September-4 Oktober
Selain itu ada pula Inmendagri No 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
- Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah membatasi penerbangan internasional, demi mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.
Baca juga: 11 Aplikasi yang Bisa Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Baca juga: DAFTAR Lokasi Umum di Batam Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Termasuk Mal
"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.
Prosedur kedatangan penumpang pesawat diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.