BATAM TERKINI

Anak Baru Lahir Wajib Miliki KIA, Ini Manfaatnya

Saat ini seluruh warga Indonesia, termasuk yang baru lahir, wajib memiliki kartu identitas (KIA). Ini manfaat yang bisa dirasakan jika memiliki KIA.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Saat ini seluruh warga Indonesia, termasuk yang baru lahir, wajib memiliki kartu identitas (KIA). Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan jika memiliki KIA. 

- Fotokopi akta kelahiran anak.

- KK asli orangtua/wali. 

- KTP asli orangtua/wali.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Cara membuat KIA 

- Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil. 

- Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA

- KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Anda juga bisa mendapatkan KIA melalui pelayanan keliling dari dinas di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya.  (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved