BATAM TERKINI
Anak Baru Lahir Wajib Miliki KIA, Ini Manfaatnya
Saat ini seluruh warga Indonesia, termasuk yang baru lahir, wajib memiliki kartu identitas (KIA). Ini manfaat yang bisa dirasakan jika memiliki KIA.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat, hingga kini baru sekitar 34,73 persen anak di Batam yang memiliki kartu identitas anak (KIA).
Sisanya 65 persen anak lainnya, belum memiliki kartu tersebut.
"Jumlah anak di Batam yang wajib memiliki KIA yakni 351.291. Sementara Disdukcapil Kota Batam telah menerbitkan 36.596 atau 34,73 persen dari target nasional," ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, beragam cara dilakukan guna mencapai target nasional tersebut.
Salah satunya dengan menggandeng Dinas Pendidikan, pihak swasta dan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan lain.
Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan pusat perbelanjaan Edukits dalam hal pemberian diskon bagi pembelian keperluan sekolah.
"Ya, ini salah satu upaya jemput bola kita dalam percepatan capaian kepemilikan KIA di Kota Batam," tambahnya.
Heryanto menambahkan, percepatan kepemilikan KIA ini juga sebagai dukungan program kota layak anak di Kota Batam.
"Yang paling penting adalah untuk identitas diri anak. Saat ini seluruh warga Indonesia, termasuk yang baru lahir, wajib memiliki kartu identitas (KIA) tersebut," bebernya.
Selanjutnya KIA juga bertujuan untuk melindungi pemenuhan hak anak.
Menjamin akses sarana umum.
Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk.
Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi sebagainya.
Anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kini wajib memiliki Kartu Identias Anak (KIA).
Cara Membuat Kartu Identias Anak di Batam
KIA berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri.
Selain memudahkan anak saat memakai layanan publik, bersumber dari indonesia.go.id, KIA juga digunakan saat anak membuka tabungan di bank mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, dan lainnya.
KIA juga bermanfaat untuk mencegah perdagangan anak serta memudahkan anak mengakses sarana umum.
Kartu identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dukcapil.
Orangtua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, ada persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum membuatnya.
Ada dua jenis KIA yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
Ada perbedaan syarat pembuat KIA untuk anak usia 0-5 tahun dengan usia 5-17 tahun, meski tidak terlalu banyak.
Jenis yang pertama tidak menggunakan foto anak, sedangkan untuk jenis KIA usia 5-17 tahun terdapat foto anak.
Saat anak menginjak usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan KTP biasa.
Setelah anak berusia 18 tahun atau lebih, KTP akan diganti dengan KTP elektronik.
Syarat dan cara membuat KIA untuk anak
Bersumber dari Instagram IndonesiaBaik, berikut ini syarat untuk membuat KIA yang perlu dipenuhi orangtua.
* Syarat membuat KIA anak usia 0-5 tahun
- Orangtua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK orangtua saja.
- KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.
* Syarat membuat KIA anak usia 5-17 tahun
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli orangtua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Cara membuat KIA
- Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil.
- Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Anda juga bisa mendapatkan KIA melalui pelayanan keliling dari dinas di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google