Daftar 7 BUMN Mau Dibubarkan Pemerintah, Selalu Rugi, Karyawan Istaka Karya Protes Istilah
Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana dibubarkan pemerintah karena merugi salah satunya PT Istaka Karya (Persero) yang disebut "BUMN hantu"
TRIBUNBATAM.id - Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana dibubarkan pemerintah.
Penutupan 7 perusahaan pelat merah tersebut karena dianggap selalu rugi dan kondisinya memprihatinkan.
Dari 7 BUMN yang akan dibubarkan, salah satunya perusahaan konstruksi PT Istaka Karya (Persero).
Dalam rapat kerja bersama DPR, serikat Pekerja PT Istaka Karya juga menolak sebutan "BUMN hantu".
"Dengan surat ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya Bukan BUMN Hantu," kata Ketua Serikat Pekerja Istana Karya Adriyansyah, dikutip dari KompasTV, Jumat (1/10/2021).
Mereka menolak disebut "BUMN hantu" yang tidak beroperasi lantaran masih menggarap 4 proyek tahun ini.
Sebagai BUMN, nama Istaka Karya memang kurang populer.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel ke KPK
Baca juga: Pro Kontra Emir Moeis jadi Komisaris BUMN, PSI: Kenapa Harus Mantan Koruptor?
Dari sisi aset dan jumlah proyek, Istaka Karya jauh tertinggal dibanding BUMN konstruksi lain, seperti Waskita Karya, PP, Hutama Karya, Wijaya Karya dan Adhi Karya.
Namun, meski tak menggarap banyak proyek, Adriyansyah mengungkapkan bahwa BUMN tempatnya bekerja tengah menggarap setidaknya 4 proyek pembangunan.
Empat proyek itu adalah:
1. Proyek pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp 78.811.601.000.
2. Proyek pembangunan Luminor Signature di Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahap 1 dengan nilai kontrak Rp 19.199.390.500.
3. Proyek pembangunan kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes, Jateng, dengan nilai kontrak Rp 100.705.101.069.
4. Proyek apartemen Royal Paradise Bandung, Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp 171.823.715.455.
Di sisi lain, serikat pekerja mengakui saat ini kondisi perusahaan kurang begitu baik.
Salah satunya karena tidak mendapat dukungan penuh dari perbankan dengan status proses PKPU, yang mana sudah ada putusan perdamaian antara perusahaan dan kreditur.
Baca juga: Bersih-bersih BUMN, Menteri Erick Thohir Copot Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia
Baca juga: Erick Thohir Sebut Banyak Pihak yang Ingin Dirinya Mudur Dari BUMN
Istaka Karya juga mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020.
Tahun 2019 yang merupakan tahun politik, membuat perusahaan susah mendapatkan proyek.
Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda sampai pemilu berakhir.
Sementara tahun 2020 yang merupakan tahun awal pandemi Covid-19, menyebabkan seluruh tatanan yang ada di Indonesia, baik itu bidang ekonomi maupun lainnya terdampak.
Memasuki tahun 2021, serikat pekerja menyatakan bahwa perusahaan perlahan-lahan telah bangkit.
Gaji pegawai yang tadinya tertunggak 9 bulan, saat ini sudah terbayarkan 7 bulan.
Hanya tersisa 2 bulan gaji yang sangat mungkin tertutup dan terbayarkan seluruhnya dari hasil keuntungan proyek baru yang telah didapatkan.
Selain Istaka Karya, 6 perusahaan pelat merah lain yang berencana dibubarkan, yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).
Erick mengaku sudah mengonsultasikan masalah itu dengan Komisi VI DPR RI.
Dia menilai, saat ini memerlukan percepatan pengambilan keputusan dalam menghadapi era pasar bebas dan digitalisasi, termasuk soal status BUMN yang "mati suri".
Erick mengatakan, karyawan dari perusahaan tersebut akan dipindahkan ke BUMN lain.
Baca juga: Ada Pihak Paksa Indonesia Tetap Impor Alat Kesehatan, Stafsus Menteri BUMN: Selama Ini Kita Ngapain?
Baca juga: Mengungkap Kebenaran Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan di BUMN
Hal ini dinilai lebih memberi kepastian kepada pekerjanya.
Meski demikian, hingga kini masih belum jelas terkait waktu pemindahan karyawan, mekanisme dan target perpindahannya.
Hanya saja, kebijakan perpindahan ini akan disesuaikan dengan perusahaan yang dituju.
Pekerja dipindahkan
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari perusahaan pelat merah yang masuk daftar restrukturisasi dan sedang idle ke BUMN yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero) tentang penempatan karyawan PT IK di PT NK.
Nota kesepahaman tersebut berisi rencana kerja sama penempatan karyawan PT IK di PT NK selama satu tahun, sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT NK.
Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lain yang sedang tumbuh.
"Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan.
Serta strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN.
Hal ini peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya tetap bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa sulit ini," ujar Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Direktur Investasi I dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin menambahkan, pihaknya tengah mengkaji penempatan karyawan yang memiliki potensi, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai.
Baca juga: Kinerja Perusahaan Jeblok, Erick Thohir Ingatkan Bos BUMN Harus Siap Dicopot
Baca juga: Duduk Perkara Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani Digugat di PN Jakpus
"Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN restrukturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya," kata dia dilansir dari Kompas.
PT PPA sendiri telah diberikan Surat Kuasa Khusus oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)