12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M
Dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwajaya Palembang menyorot perhatian publik setelah Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin.
PALEMBANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib sebagai tersangka.
Ini terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Selain pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Ahhmad Najib sbelumnya menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan Madjid Raya Sriwijaya.
Tak hanya Akhmad Najib, penyidik juga menetapkan Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara yang merupakan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya sebagai tersangka disaat bersamaan, Jumat (1/10/2021).
Kasus ini menyita perhatian setelah mantan Gubernur Sulsel, Alex Noerdin terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir membuat Negara rugi hingga Rp 130 Miliar.
Dengan demikian sudah ada 12 orang yang ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Baca juga: KPK Panen Tersangka, 10 Orang Aggota DPRD Ditahan Usai Terbukti Korupsi
Baca juga: Perkara Korupsi Dana APBDes Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang
Di antara mereka sudah ada yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ada juga yang masih berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel sampai nantinya berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tentunya penetapan tersangka ini karena keterkaitan tugasnya masing-masing," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman seperti dikutip TribunSumsel.com, Sabtu (2/10/2021).
Ia menambahkan, penetapan status tersangka ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Adapun nama-nama 12 orang yang ditetapkan tersangka di antaranya:
1. Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel).
2. Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
3. Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
4. Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).