Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT).
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan'> JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.
Jaminan Hari Tua ( JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan'> JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Pencairan JHT bisa secara penuh maupun sebagain dai saldo JHT.
Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya
Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara Online:
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lalu, lakukan regitrasi
3. Isi dan lengkapi data yang tersedia
4. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
5. Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
6. Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawamcara melalui email
7. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
8. Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta