Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

ISTIMEWA
Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan 

TRIBUNBATAM.id - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di masa pandemi, PHK menjadi salah satu hal yang cukup sering terjadi.

Apalagi merosotnya sejumlah sektor membuat perusahaan mau tak mau harus mengurangi tenaga kerja.

Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa itu JKP?

Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online

Baca juga: Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan di Shopee, Ini Tahapannya

Apa saja manfaat yang bisa didapatkan?

Pengertian JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan para pekerja yang kehilangan kehilangan pekerjaan.

Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini bisa dimanfaatkan untuk membantu para pekerja korban PHK agar tetap mendapat pemasukan selama belum mendapatkan pekerjaan.

Nantinya, mereka akan mendapatkan uang tunai atau tunjangan selama 6 bulan.

Uang itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Manfaat JKP

Manfaat JKP diberikan maksimal 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun.

Baca juga: Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Baca juga: Evaluasi Capaian PRB Faskes, BPJS Kesehatan Lakukan Pendampingan Via Zoom Meeting

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved