Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
TRIBUNBATAM.id - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di masa pandemi, PHK menjadi salah satu hal yang cukup sering terjadi.
Apalagi merosotnya sejumlah sektor membuat perusahaan mau tak mau harus mengurangi tenaga kerja.
Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa itu JKP?
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Baca juga: Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan di Shopee, Ini Tahapannya
Apa saja manfaat yang bisa didapatkan?
Pengertian JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan para pekerja yang kehilangan kehilangan pekerjaan.
Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program ini bisa dimanfaatkan untuk membantu para pekerja korban PHK agar tetap mendapat pemasukan selama belum mendapatkan pekerjaan.
Nantinya, mereka akan mendapatkan uang tunai atau tunjangan selama 6 bulan.
Uang itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat JKP
Manfaat JKP diberikan maksimal 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun.
Baca juga: Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
Baca juga: Evaluasi Capaian PRB Faskes, BPJS Kesehatan Lakukan Pendampingan Via Zoom Meeting