BATAM TERKINI
Pengusaha Batam Minta Relaksasi Pembayaran UWT, Ini Reaksi Rudi
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menanggapi permintaan pengusaha terhadap penundaan ataupun relaksasi tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menanggapi permintaan pengusaha terhadap penundaan ataupun relaksasi tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.
Dia menegaskan, kenaikan tarif UWT sebesar 4 persen merupakan aturan turun temurun.
Apabila diubah tentu Perkanya harus diubah dulu.
Sedangkan saat ini, ia hanya meneruskan aturan tersebut.
Yakni Perka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jenis Tarif dan Layanan pada Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, khususnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3.
"Itukan kebijakan Perka BP Batam sebelumnya memang ada kenaikan 4 persen. Saya hanya menjalankan saja. Jadi karena kondisi memang lagi sulit, ini yang membuat mereka mengajukan keberatan dan meminta relaksasi atau penundaan pemberlakuan kenaikan tari 4 persen tersebut," ujar Rudi, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, terkait keberatan tersebut, Rudi sudah meminta deputi 3 untuk mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut atau ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.
Baca juga: Pasien RSKI Galang Tambah 42 Orang, Kini Masih Rawat 323 Pasien
Baca juga: KONI Kepri Targetkan Raih 7 Medali PON XX di Papua
Apabila tidak bisa ditunda, tentu Perkanya harus diubah terlebih dahulu.
"Kalau tidak bisa nanti kami akan carikan solusi terkait hal ini. Kalau tidak salah kemarin ada surat dari mereka terkait hal ini, cuma itu mungkin deputi 3 yang tahu. Mudah-mudahan ada solusi nanti terkait hal ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Pengusaha berharap Kepala BP Batam memberikan relaksasi dan peninjauan pemberlakuan Perka No. 1 Tahun 2018 Tentang Jenis tarif dan layanan pada wilayah KPBPB Batam khususnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rafki Rasyid.
"Pada pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 tersebut terdapat aturan adanya kenaikan UWT sebesar 4% setiap tahunnya dan apabila masyarakat ingin membayar lebih cepat daripada jadwal jatuh tempo pembayaran UWTnya tetap akan dikenakan tarif baru pada saat UWT habis. Bukan tarif di saat masyarakat melunasi pembayaran UWTnya," kata Rafki, Senin (27/9/2021) lalu.
Diakuinya, alasan pengusaha meminta Kepala BP Batam meninjau kembali pemberlakuan Perka 1 tahun 2018 ini karena saat ini situasi yang tidak normal akibat Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 yang lalu hingga sekarang.
Sehingga kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWT mengalami penurunan.
"Kita berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita," katanya.
Ia melanjutkan, Apindo Batam sudah berkirim surat terkait hal ini dan juga telah meminta waktu berdiskusi dengan BP Batam untuk mencari solusi terbaik.
"Kita tidak minta relaksasi seterusnya tapi cukup dua atau tiga tahun saja selama Pandemi Covid-19 masih terjadi," ujar Rafki.
Relaksasi yang diberikan dampaknya juga akan mendorong masyarakat untuk melunasi tagihan UWT lahannya lebih cepat jika diberikan relaksasi menggunakan tarif sekarang.
Ditambah dengan penundaan kenaikan tahunan UWT 4% akan membuat cashflow yang diterima BP Batam akan lebih cepat dan bisa dipakai untuk mempercepat pembangunan Batam di masa Pandemi ini.
"Relaksasi dan penundaan kenaikan ini sama seperti insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor. Dimana dengan insentif yang diberikan akan membantu dunia usaha memperbaiki operasional perusahaannya dan juga sekaligus akan memperbaiki cashflownya BP Batam. Jadi mudah mudahan permintaan kita ini dapat dikabulkan oleh BP Batam," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bp-24.jpg)