PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dierpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021, di mana tetap ada aturan naik pesawat...
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali dierpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021.
Sebagai informasi, PPKM Level 1 hingga Level 4 kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
Tujuan utama PPKM adalah menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Beakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memperpanjangnya selama 14 hari sampai 18 Oktober.
Namun ada pelonggaran sejumlah sektor, lantaran pemerintah mengangap situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Bioskop Dibuka Kapastitas 50 Persen
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021
"PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Adapun penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop boleh buka.
Namun, kapasitas bioskop maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2 dan 1.
Selain itu, akan dilakukan pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tak mengalami euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni dari Batam Saat PPKM Level 3
Baca juga: Wings Air Rute Batam ke Letung Anambas Batal Terbang Gegara Gangguan Teknis
Bagaimana aturan syarat perjalanan orang?
Hingga Senin (4/10/2021) malam, TRIBUNBATAM.id belum mendapatkan beleid terbaru soal syarat perjalanan orang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Namun, jika melihat tren pada perpanjangan PPKM sebelumnya, diprediksi syarat perjalanan orang di masa PPKM tetap sama.
Di mana, jika mengacu pada aturan PPKM sebelumnya, syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat udara perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Batam PPKM Level 2, Seorang Tukang Bangunan di Bengkong Kena Corona dan Alami Gejala
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni dari Batam Saat PPKM Level 3
Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Dirangkum dari peraturan yang ditetapkan pemerintah berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik:
- Menunjukkan/membuktikan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah vaksinasi dosis kedua.
Atau bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika memperoleh vaksin dosis pertama.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)