Kamis, 11 Juni 2026

PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 21 September-4 Oktober 2021

Hari ini Senin 4 Oktober 2021 menjadi penentu apakah PPKM kembali diperpanjang pemerintah atau tidak. Berikut syarat perjalanan orang di masa PPKM...

Tayang:
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 21 September-4 Oktober 2021. Foto suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam 

TRIBUNBATAM.id - Hari ini, Senin 4 Oktober 2021 menjadi penentu apakah PPKM kembali diperpanjang pemerintah atau tidak.

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, kemudian berlanjut menjadi PPKM berlevel.

Periode kali ini merupakan perpanjangan PPKM yang ditetapkan pemerintah pada 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021 (hari ini).

Pada priode PPKM, pemerintah juga mengeluarkan beleid, salah satunya tentang perjalanan orang.

Dalam aturannya dijelaskan syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Aturan-aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang, Penumpang Tetap Tes PCR

Baca juga: PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?

Lalu Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat udara perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang

Baca juga: Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu PCR usai PPKM Diperpanjang, Luar Jawa Bagaimana?

Dirangkum dari peraturan yang ditetapkan pemerintah berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik:

- Menunjukkan/membuktikan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah vaksinasi dosis kedua.

Atau bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika memperoleh vaksin dosis pertama.

Batasi penerbangan internasional

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah membatasi penerbangan internasional.

Tujuannya adalah mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.

"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.

Prosedur kedatangan penumpang pesawat diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional:

- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia

- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Mulai Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Banyak Warga Masih Bingung

Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi, Begini Cara Pakainya

- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan

- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved