Usai Tilang Wanita, Oknum Polisi Ini Malah Minta No WA, Niat PDKT Malah Dipanggil Propam

Seorang polisi lalu lintas berinisial FA, yang menggoda perempuan berinisial RNA (27) dengan berkali-kali mengirimkan pesan, dibebastugaskan dari tuga

Editor: Eko Setiawan
Screenshot Video
Ilustrasi polisi menilang 

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Seorang wanita enggan diganggu oleh polisi karena dikirimi pesan berkali-kali.

Mereasa risih dengan sikap oknum Polisi tersebut, perempuan itu malah menceritakaannya di media sosial.

Akhirnya sang Polisi kini dibebas tugaskan dari kedinasaannya.

Seorang polisi lalu lintas berinisial FA, yang menggoda perempuan berinisial RNA (27) dengan berkali-kali mengirimkan pesan, dibebastugaskan dari tugas rutinnya.

Baca juga: Bos Waralaba Ditangkap Polisi Karena Pasang Camera Tersembunyi di Kamar Baby Sitter

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Makam Tuti dan Amalia Akan Dibongkar Polisi

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat ditanya awak media.

"Dalam pemeriksaan, (FA) dibebaskan dari tugas rutin," ucap Abdul, Senin (4/10/2021).

Abdul menyampaikan, FA dibebastugaskan selama diperiksa oleh Divisi Propam Polres Metro Tangerang Kota atas perbuatannya tersebut.

"(FA) masih proses (diperiksa) di Propam ya," kata Abdul.

Kasus ini bermula saat RNA tepergok melanggar lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, pada 19 September 2021.

Bukannya ditilang, RNA justru diminta nomor telepon oleh FA.

RNA digoda lewat pesan singkat yang dikirim FA berkali-kali.

RNA yang merasa gusar menceritakan hal yang dialaminya di media sosial.

Curahan hati itu viral dan menjadi perbincangan hangat warganet di jagat maya.

Setelah itu, FA diperiksa oleh Propam Polres Kota Tangerang perihal tindakannya yang mengirimkan pesan berkali-kali kepada RNA.

FA mengaku sudah meminta maaf atas perilakunya terhadap RNA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved