Warung Kopi di Batam Dibobol Maling, Pelaku Tumbang Didor Polisi saat Ditangkap
Warung Kopi Pangestu Coffee di Batam dibobol maling pada September lalu. Kini pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Batam.
Kali ini Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus satu orang pria berinisial RAP (25).
Pelaku ditangkap pada Sabtu, (28/9/2021) karena melakukan pencurian di Warung Kopi Pangestu Coffee.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang," ujarnya, Senin, (4/10/2021)
Kronologis kejadian, pada Selasa (21/9/2021) korban yang merupakan pemilik Warung Kopi Pangestu Coffee mendapat telepon dari salah satu pekerjanya yang menyatakan bahwa gembok pintu mengalami kerusakan.
Korban pun mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya dan benar saja gembok pintu sudah dalam keadaan rusak.
Baca juga: Politeknik Negeri Batam Raih Juara Umum Kompetisi BAC ke-7 Tahun 2021, Sabet 9 Juara
Baca juga: TMMD ke-112, Danrem 033/WP Dampingi Tim Wasev Mabes TNI AD ke Setokok Batam
"Akibat kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Satreskrim Polresta Barelang," paparnya.
Adapun kerugian korban yakni Tape Samsung dan uang senilai Rp 2.500.000. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.000.000.
"Pada Sabtu (28/9/2021) sekira pukul 18.00 Wib Opsnal Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika di lakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," sebutnya.
Akhirnya, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun," ujarnya.
(*/Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0410pelaku-curat-di-batam.jpg)