Syarat Terkini Naik Kapal Pelni Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021

Selama PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, aturan perjalanan tetap berlaku, termasuk dengan kapal. Ini syarat naik kapal Pelni saat Kepri level 1.

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PPKM - Syarat naik kapal Pelni selama PPKM diperpanjang 18 Oktober 2021. FOTO: Dua kapal Pelni, masing-masing KM Kelud dan KM Bukit Raya tiba di waktu berdekatan di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.

Selama PPKM, aturan dalam melakukan perjalanan tetap berlaku, termasuk penyeberangan dengan kapal.

Hingga saat ini, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah berhasil masuk level 1.

Namun, masyarakat tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk melakukan perjalanan laut menggunakan kapal.

Salah satu penyedia transportasi laut yang melayani penyeberangan ke berbagai daerah adalah Pelni.

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang untuk melengkapi dokumen syarat perjalanan khusus angkutan laut.

Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Bioskop Dibuka Kapastitas 50 Persen

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang

Dalam hal ini, penumpang harus menyiapkan dokumen sebelum menyeberang menggunakan kapal Pelni.

Lantas, apa saja syarat naik kapal Pelni selama PPKM

Syarat naik kapal Pelni

1. Sertifikat vaksin

Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. 

Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis. 

2. Hasil tes negatif Covid-19

Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Untuk penyeberangan Jawa- Bali, penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Aplikasi e-HAC

Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan. 

Nantinya, dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id. 

Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni selama masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Baca juga: 11 Aplikasi yang Terkoneksi dengan PeduliLindungi untuk Cek Sertifikat Vaksin, Ada Gojek dan Grab

Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya :

Syarat perjalanan darat dan laut

- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Pada wilayah level 3, transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved