CORONA KEPRI
Perjalanan Dalam Kepri Termasuk Anambas Tak Perlu Swab PCR & Antigen
Pemkab Anambas siap memberlakukan kebijakan Pemprov Kepri terkait peniadaan antigen dan swab pcr bagi perjalanan dalam Kepri.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Perjalanan antar kabupaten dan kota di Provinsi Kepri kini tak memerlukan hasil pemeriksaan antigen atau swab test PCR lagi.
Ini berlaku selama pelaku perjalanan telah mendapat vaksinasi corona secara penuh.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Pemprov Kepri, Senin (4/10).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas pun siap untuk memberlakukan ketentuan itu.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kepulauan Anambas, Herianto membenarkan sudah terbitnya edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat edaran yang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/10/2021) ditujukan untuk Bupati dan Walikota se-Kepri.
Baca juga: Gubernur Kepri tak Ingin Gegabah Buka Travel Bubble, Cemaskan Masuknya Varian Baru
Baca juga: Kepri Masuk Level 1, Simak Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Diperpanjang 18 Oktober 2021
Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif.
Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.
Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.
Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.
Selanjutnya, Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas Provinsi.
Baca juga: Gubernur Beberkan Mesin Ekonomi Kepri, Komisi V DPR RI Dukung Jembatan Batam Bintan
Baca juga: Gubernur dan Wagub Kepri Hadiri Pisah Sambut Danlatamal IV: Terima Kasih Kerja Samanya
"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak,meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur Kepri.