CORONA KEPRI

Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim

Ini penjelasan dari GM BUBU Bandara Hang Nadim Batam terkait syarat terbang terbaru melalui Bandara Hang Nadim Batam

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim. Foto terminal keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam sudah turun menjadi level 2.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1,2, 3 dan 4, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019.

Penurunan level PPKM Batam ini memberikan angin segar kepada calon penumpang yang menggunakan transportasi udara.

Pasalnya persyaratan terbang kini lebih ringan.

Adapun persyaratan yang diberlakukan adalah, calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam selain menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 (dosis 1 dan 2), juga harus melengkapi diri dengan surat hasil negatif Rapid Test Antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Penurunan level ini, berimbas pada persyaratan penerbangan yang melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Kini hanya cukup menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen, serta sertifikat vaksin covid-19 penuh (1 dan 2)," ujar General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Warga Batam Senang, Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan di Kepri Makin Ringan

Baca juga: SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri, Vaksinasi Corona Lengkap Tak Perlu Antigen

Selain itu, calon penumpang juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Inilah persyaratan untuk penerbangan bagi calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam," katanya.

Wali Kota Rudi Minta Masuk Batam Bisa Bebas PCR

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan dengan turunnya level PPKM ini, tentu ada beberapa kelonggaran. Seperti perjalanan dalam negeri dalam wilayah provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bagi yang sudah vaksin dosis kedua bebas test Covid-19.

“Namun itu masih ada syarat tambahan, yang masih dosis satu, wajib lampirkan hasil antigen atau PCR,” ujar Rudi, Selasa (5/10/2021).

Diakuinya dengan status Batam saat ini, Rudi menginginkan agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Batam tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Polymare Chain Reaction (PCR).

“Antar kabupaten/kota atau provinsi bisa dibebaskan (tes PCR),” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan menyurati Gubernur Kepri agar tidak menerapkan hasil test PCR sebagai syarat perjalanan. Supaya PPDN yang masuk ke Batam dapat leluasa tanpa harus memikirkan tes PCR lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved