CORONA KEPRI

SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri, Vaksinasi Corona Lengkap Tak Perlu Antigen

Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri maupun Internasional setelah PPKM luar Jawa Bali diperpanjang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri & Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Aturan bagi pelaku perjalanan di Kepri kini terdapat pembaharuan.

Ini setelah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual, Kepri diketahui berstatus PPKM level 1.

Pemprov Kepri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Senin (4/10).

Dimana SE tersebut berkenaan syarat perjalanan antar daerah di Kepri, maupun masuk dan keluar wilayah Kepri.

Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Kematian Baru Akibat Virus Corona Nihil

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang Termasuk Capaian Vaksinasi di Ibu Kota Kepri

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif," tulisnya dalam SE tersebut.

Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.

Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.

Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.

Selanjutnya, Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas Provinsi.

"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak,meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur Kepri.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021

INMENDAGRI Nomor 48 Tahun 2021

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved