CORONA KEPRI

SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri, Vaksinasi Corona Lengkap Tak Perlu Antigen

Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri maupun Internasional setelah PPKM luar Jawa Bali diperpanjang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri & Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU 

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepri sebelumnya turun ke level 1.

Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual.

Airlangga Hartarto juga menyampaikan, perpanjangan PPKM luar daerah Jawa-Bali sampai dua minggu kedepan.

Mulai 5 sampai 18 Oktober 2021.

Dalam salinan Instruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, untuk di Kepri ada beberapa wilayah yang berbeda levelnya.

Dimana Kota Tanjungpinang pada posisi level 1.

Lalu pada level 2 di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan dan Kota Batam.

Sedangkan Level 3 masih ditempatkan oleh Kabupaten Natuna.

Dalam instruksi tersebut, diatur pula terkait rumah makan/restoran kafe.

Di antaranya hanya 50 persen dari kapasitas tempat, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, FBI Batam Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker ke Pengendara

Baca juga: JADWAL 15 Trip Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang Batam, 5 Oktober 2021 Masih Pakai Antigen

Selain itu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB waktu setempat.

Restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sementara itu, pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada zona kuning pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Adapun Inmendagri No. 48 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4, level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved