Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Warga Batam Senang, Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan di Kepri Makin Ringan

Warga Batam menyambut baik surat edaran terbaru dari Gubernur Kepri yang meniadakan tes antigen bila penumpang tujuan dalam Kepri sudah vaksinasi ke 2

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda
Warga Batam Senang, Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan di Kepri Makin Ringan. Di antaranya tak perlu tes antigen untuk perjalanan di Kepri bagi warga yang sudah divaksinasi dosis 2. Foto ilustrasi warga diambil swab antigen 

"Ya kita tidak puas kalau hanya melihat dari gambar yang dikirim. Jadi kita harus ke Jakarta," kata Nensi.

Selain ke Jakarta, ia juga terkadang harus ke Bandung.

"Jadi di tengah pandemi yang terjadi selama ini, sangat kesulitan saat hendak berangkat. Karena biaya pemenuhan syarat perjalanan cukup mahal. Tapi kalau hanya antingen, masih sangat terjangkau," kata Nensi.

SYARAT Terbaru Pelaku Perjalanan di Kepri

Sebelumnya diberitakan, aturan bagi pelaku perjalanan di Kepri kini terdapat pembaharuan.

Ini setelah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual, Kepri diketahui berstatus PPKM level 1.

Pemprov Kepri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Senin (4/10).

Dimana SE tersebut berkenaan syarat perjalanan antar daerah di Kepri, maupun masuk dan keluar wilayah Kepri.

Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Kematian Baru Akibat Virus Corona Nihil

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Corona di Tanjung Pinang Termasuk Capaian Vaksinasi di Ibu Kota Kepri

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif," tulisnya dalam SE tersebut.

Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.

Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved