Bea Cukai Batam Lelang Mobil Sport, Batas Akhir Setor Jaminan 11 Oktober 2021

Bea Cukai Batam melelang mobil sport dan mobil mewah sitaan negara pada 12 Oktober 2021, lelang melalui KPKNL Batam

ist
Bea Cukai Batam melelang 7 mobil termasuk Nissan GTR E-BCNR-33 di Kota Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam melelang tujuh mobil mewah hasil sitaan negara.

Lelang mobil mewah Bea Cukai Batam dilakukan melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada, Selasa (12/10/2021).

Tujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera.

“Obyek lelang ini sebelumnya merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, sehingga dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Kemudian ditetapkan sebagai BMN," jelas Kepala Seksi Pabean dan Cukai III, Teguh Setiyono.

Teguh mengatakan, barang-barang tersebut merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak tahun 2018 dan 2019.

Obyek lelang tersebut dijual dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.

Obyek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen setelah proses lelang.

Selain itu obyek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam.

Obyek lelang ini berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda. Seperti Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang. Sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.

Acara open house untuk barang yang berlokasi di TPP Batu Ampar dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 5 Oktober 2021.

Sedangkan open house di TPP Tanjung Uncang akan dilaksanakan Rabu, 6 Oktober 2021.

Peserta lelang tidak perlu hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis melalui internet dengan metode-metode close bidding (lelang tertutup) yang diakses melalui laman https://www.lelang.go.id/.

Batas akhir penawaran yakni pukul 14.00 waktu server (WIB) tanggal 12 Oktober 2021.

Informasi selengkapnya mengenai uraian barang, harga limit, jaminan, dan persyaratan dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/lelang2021bcbatam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved