Bea Cukai Batam Lelang Mobil Sport, Batas Akhir Setor Jaminan 11 Oktober 2021

Bea Cukai Batam melelang mobil sport dan mobil mewah sitaan negara pada 12 Oktober 2021, lelang melalui KPKNL Batam

ist
Bea Cukai Batam melelang 7 mobil termasuk Nissan GTR E-BCNR-33 di Kota Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam melelang tujuh mobil mewah hasil sitaan negara.

Lelang mobil mewah Bea Cukai Batam dilakukan melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada, Selasa (12/10/2021).

Tujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera.

“Obyek lelang ini sebelumnya merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, sehingga dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Kemudian ditetapkan sebagai BMN," jelas Kepala Seksi Pabean dan Cukai III, Teguh Setiyono.

Teguh mengatakan, barang-barang tersebut merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak tahun 2018 dan 2019.

Obyek lelang tersebut dijual dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.

Obyek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen setelah proses lelang.

Selain itu obyek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam.

Obyek lelang ini berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda. Seperti Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang. Sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.

Acara open house untuk barang yang berlokasi di TPP Batu Ampar dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 5 Oktober 2021.

Sedangkan open house di TPP Tanjung Uncang akan dilaksanakan Rabu, 6 Oktober 2021.

Peserta lelang tidak perlu hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis melalui internet dengan metode-metode close bidding (lelang tertutup) yang diakses melalui laman https://www.lelang.go.id/.

Batas akhir penawaran yakni pukul 14.00 waktu server (WIB) tanggal 12 Oktober 2021.

Informasi selengkapnya mengenai uraian barang, harga limit, jaminan, dan persyaratan dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/lelang2021bcbatam.

Berikut ini rinciannya lelang mobil sport Bea Cukai Batam

1. 1 unit mobil Nissan GTR E-BCNR-33 di Kota Batam

  • Cara Penawaran Closed Bidding
  • Nilai Limit : Rp. 470.561.000
  • Jaminan Rp. 190.000.000
  • Batas Akhir Jaminan 11 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran 12 Oktober 2021 jam 14:30 WIB
  • Penyelenggara KPKNL Batam
  • Kode Lot Lelang ULYD0O

2. 1 unit mobil NISSAN tipe GTR BAR-34 di Kota Batam

  • Nilai Limit : Rp. 529.381.000
  • Cara Penawaran Closed Bidding
  • Jaminan Rp. 212.000.000
  • Batas Akhir Jaminan 11 Oktober 2021
  • Batas Akhir Penawaran 12 Oktober 2021 jam 14:30 WIB
  • Penyelenggara KPKNL Batam
  • Kode Lot Lelang DIGXCV

3. 1 Unit Kendaraan bermotor roda 4 merek BMW 335i

Nilai Limit : Rp 198.000.000

Jaminan: 80.000.000

4. 1 unit BMW 630i (seri 6)

Nilai Limit : Rp 201.600.000

Jaminan: 81.000.000

5. 1 unit Mercedes Benz SLK 200

Nilai Limit : Rp 257.250.000

Jaminan: Rp 103.000.000

6. 1 unit BMW R60

Nilai Limit: Rp 28.944.000

Jaminan : 12.000.000

7. 1 unit De Tomaso 874 Pantera

Nilai Limit: Rp 95.428.000

Jaminan: Rp 40.000.000

Keterangan:

1. Obyek lelang diatas dijual dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak mengikuti open house) dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya.

2. Obyek Lelang diatas tidak memiliki dokumen kepemilikan (STNK dan BPKB) sehingga pembeli harus
melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan obyek lelang tersebut tidak dapat
dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Persyaratan Peserta Lelang:

1. Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme close bidding (lelang tertutup) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut

2. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang sebesar masing-masing sesuai lot tersebut diatas (1 lot untuk 1 setoran jaminan) dan disetorkan per lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid;

3. Uang jaminan harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;

4. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;

Persyaratan Pemenang Lelang:
1. Pemenang lelang wajib melunasi:
a. Sisa harga lelang;
b. Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang; dan
melalui billing yang akan disampaikan setelah pengumuman pemenang lelang, dan disampaikan kepada
panitia lelang pada kesempatan pertama;

2. Apabila tidak dilunasi dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, maka dinyatakan
wanprestasi dan jaminan disetorkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku;

3. Pemenang lelang atau kuasanya dapat mengambil barangnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban dan membawa surat kuasa jika dikuasakan. Pengeluaran barang akan diatur secara bergantian dan mengikuti protokol kesehatan. (tribun batam)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved