Batam Terkini

Polairud Polresta Barelang Tangkap Kapal Pompong Bawa Narkoba dan Mikol, Pelaku Berlayar Tanpa Lampu

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kapal pompong yang berlayar tanpa lampu serta tujuh orang pelaku.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id
Foto barang bukti Ganja 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Laut Batam kembali menjadi saksi aksi nekat penyelundupan di tengah malam.

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kapal pompong yang berlayar tanpa lampu serta tujuh orang pelaku.

Empat di antaranya terlibat dalam tindak pidana narkotika, sementara tiga lainnya diduga melanggar aturan kepabeanan.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol I Kade Dwi Suryawandika, menceritakan penindakan itu bermula saat timnya melakukan patroli rutin di perairan Batuampar sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam gelap malam, petugas mencurigai dua kapal pompong tanpa lampu yang keluar dari pelantar Tanjung Uma dan melaju menuju perairan luar batas Indonesia atau Out Port Limit (OPL).

“Petugas menghentikan kedua kapal tersebut dan meminta dokumen pelayaran serta manifest muatan. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kapal kami bawa ke dermaga Harbourbay untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Kade Dwi.

Pemeriksaan di dermaga membuahkan hasil.

Dari satu kapal, petugas menemukan beberapa kardus berisi minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai.

Sementara di kapal lainnya, polisi menemukan enam bungkus ganja seberat sekitar 500 gram, disembunyikan di antara tumpukan barang.

“Setelah diinterogasi, diketahui pemilik ganja berinisial AFA (25), warga Tanjung Uma. Ia berhasil kami amankan,” jelas Kade Dwi.

Selain AFA, turut diamankan Rj (43) selaku tekong kapal, serta H (52) dan IA (23) sebagai anak buah kapal.

Tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelundupan miras adalah J (43), tekong KM Pulau Dewata, dan dua ABK-nya, A (36) dan MR (22).

 Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor bersama sejumlah tersangka.

Berikut sejumlah barang yang diamankan diantaranya

Enam bungkus ganja kering seberat 500 gram

Empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland

Tiga puluh karton bir merek Carlsberg dan Bintang

“Kasus ini kami bagi dua penanganan. Untuk tindak pidana narkotika kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan kami serahkan ke Bea dan Cukai Batam,” ungkap Kade Dwi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved