POLEMIK KANTOR LURAH DI SUKAJADI BATAM
Pemko Batam Buka Suara Soal Polemik Pembangunan Kantor Lurah di Perumahan Sukajadi: Harus Dijalankan
Pemko Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang buka suara terkait rencana pembangunan kantor lurah di permukiman Perumahan Sukajadi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya buka suara terkait polemik lokasi pembangunan kantor lurah yang mendapat penolakan dari warga Perumahan Sukajadi, Cluster Bukit Raya I RT 01/ RW 01.
Dalam pertemuan di di Balai Warga Kelurahan Sukajadi yang berada di Cluster Bukit Raya III, Rabu (8/10/2025) sore, Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, Prijo Sapto Sutjahjo menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan hasil perencanaan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Pihaknya hanya bertugas melaksanakan pembangunan sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Berdasarkan pemberitahuan pagu anggaran, pembangunan kantor baru Lurah Sukajadi di Cluster Bukit Raya I diketahui telah dimulai beberapa waktu lalu dengan anggaran Rp 1,3 miliar.
Prijo sebelumnya sudah menanyakan kesiapan kepada pihak kelurahan.
Ia mengaku jika pihak kelurahan sudah menyatakan kesiapannya.
"Karena itu, kegiatan ini harus dijalankan. CKTR hanya pelaksana kegiatan. Proses perencanaan dan pengusulan lokasi sudah lebih dulu ditetapkan. Kami juga memiliki izin dan mengikuti prosedur yang ada," ucapnya.
Ia juga merespons terkait perubahan lokasi pembangunan kantor lurah yang ditawarkan warga.
Pihaknya menyebut hal itu tidak memungkinkan karena proyek sudah terikat kontrak kerja.
Berbeda dengan Prijo yang menjelaskan terkait rencana pembangunan kantor lurah di permukiman salah satu perumahan elite di Batam itu, Lurah Sukajadi yang berada di lokasi tampak enggan menanggapi dan memberi keterangan kepada sejumlah awak media.
Ia bergegas meninggalkan lokasi pertemuan melansir Kompas.com.
Sementara perwakilan Kejari Batam, Lodhi yang turut hadir dalam pertemuan menyatakan secara hukum proyek yang sudah berjalan tidak bisa serta-merta dihentikan.
Namun, ia berjanji akan menyampaikan laporan warga kepada pimpinan Kejari Batam untuk dikaji lebih lanjut.
Ia juga membuka ruang bagi warga untuk melapor resmi ke Kejari Batam jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam pembangunan tersebut.
"Kehadiran kejaksaan di sini karena pembangunan kantor sudah berjalan, jadi secara aturan tidak bisa diganggu gugat, tetapi karena muncul permasalahan, laporan ini akan diteruskan ke Kajari agar dibahas bersama Pemko Batam," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.