Cuma Butuh Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Kapal RoRo dan Pesawat Antar Wilayah Kepri
Pelaku perjalanan antar wilayah di Kepri tetap memenuhi syarat tertentu sesuai dengan SE Gubernur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
TRIBUNBATAM.id - Provinsi Kepulauan Riau saat ini memasuki level 1.
Meski aturan lebih dilonggarkan, namun pelaku perjalanan antar wilayah di Kepri tetap memenuhi syarat tertentu.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mematuhi aturan yang berlaku untuk bisa melakukan perjalanan.
Adapun aturan ini secara resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan melalui darat, laut dan udara antarkota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai informasi, PPKM pun masih diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang.
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda, dan Citilink Masa PPKM 5-18 Oktober 2021
Baca juga: ATURAN Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni saat Perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021
Lantas, apa saja syarat dan aturan yang harus dipenuhi?
Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
Moda Transportasi Udara
Berikut aturan dan syarat naik pesawat di dalam wilayah Provinsi Kepri:
- Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19;
- Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
- Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;