Cuma Butuh Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Kapal RoRo dan Pesawat Antar Wilayah Kepri
Pelaku perjalanan antar wilayah di Kepri tetap memenuhi syarat tertentu sesuai dengan SE Gubernur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
- Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim
Baca juga: 2 Cara Praktis Mendaftar Vaksin Covid-19 secara Online, Akses Laman Pedulilindungi.id
Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo)
Berikut aturan dan syarat naik kapal RoRo di dalam wilayah Provinsi Kepri:
Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19;
- Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
- Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; dan
- Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: INFO Terkini Syarat Naik Pesawat Citilink, Lion Air, dan Garuda Indonesia hingga 18 Oktober 2021
Moda Transportasi Darat
Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing. (*)