Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

INI Dia Rute Penerbangan dari Batam Tanpa Syarat Tes PCR Maupun Antigen

Syarat penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam mulai berubah sejak status PPKM di Kepri turun level. Ini dia rute dari Batam tanpa PCR dan antigen.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Areal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Sejak angka Covid-19 mulai melandai, jumlah penumpang mulai naik. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Syarat penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam mulai berubah sejak status PPKM di Kepri turun level.

Perubahan ini merespons adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari Gubernur Kepri perihal persyaratan terbang tersebut.

Hal ini diakui oleh General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang.

"Ada yang berubah dari aturan sebelumnya. Keluar Batam bisa menggunakan tes antigen," ujar Bambang saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Rabu (6/10/2021).

Ia merincikan, sesuai SE Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/X/2021, syarat terbang antar kota di Kepri tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen asalkan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.

Itu artinya rute penerbangan seperti ke Natuna dan Anambas tidak perlu melampirkan syarat hasil tes PCR maupun tes antigen asalkan sudah vaksin dosis kedua.

Namun, jika masih suntik pertama, lanjut dia, calon penumpang tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 (3X24 jam) atau hasil antigen negatif Covid-19 (2X24 jam).

Sementara, untuk ke provinsi lainnya seperti ke Riau, para calon penumpang wajib melengkapi diri dengan hasil PCR negatif Covid-19 (2X24 jam) jika baru mendapatkan suntik vaksin dosis pertama.

Baca juga: SYARAT Agar Calon Penumpang Kapal Ferry ke Luar Batam tak Harus Tes Antigen

Baca juga: Walikota Batam Ungkap Belum Penyebab Belum Jadi Rombak Pejabat OPD

Sedangkan untuk mereka yang sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil antigen negatif Covid-19 (1X24 jam) saja.

"Kalau untuk di bawah 12 tahun, kalau ikut orangtua bisa saja jika ada keperluan mendesak. Tapi ada surat keterangan yang menyertai keperluannya terkait apa," jelas Bambang lagi.

Untuk ke Bali, para calon penumpang dari Kepri wajib melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 (2X24 jam) jika masih mendapat vaksin dosis pertama.

Akan tetapi, jika sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua para calon penumpang bisa menunjukkan hasil Antigen negatif Covid-19 (1X24 jam) saja.

Sementara, untuk syarat penerbangan dari Kepri ke Jawa juga tak berbeda jauh dengan persyaratan terbang ke Bali. 

Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Terbang 7 Oktober 2021

Bagi yang ingin mengakses jasa transportasi penerbangan melalui Bandara Hang Nadim, berikut daftar jadwal dan harga tiket pesawat ke berbagai daerah untuk keberangkatan Kamis (7/10/2021)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved