Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor di Batam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Polsek Batu Ampar menangkap pelaku dan penadah curanmor di Batam. Ada tiga orang sudah ditangkap. Dua di antaranya anak di bawah umur
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tim Opsnal langsung mendatangi orang tersebut di daerah Bengkong.
Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV dan ternyata benar, salah satu dari pelaku melakukan pencurian di parkiran K2 Hotel Seruni.
Pada saat bersamaan tim Opsnal langsung mengintrogasi pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor bersama dengan dua orang temannya yang berinisial (P) dan (S).
Kemudian Team Opsnal langsung melakukan pengembangan, dan hasil dari pengembangan lapangan didapatkan barang bukti 5 sepeda motor. Di antaranya 3 unit Yamaha Mio sudah dijual kepada 2 orang penadah yang berinisial (P) dan (WA) dan 2 unit lagi didapatkan di tempat persembunyian yakni ruko belakang Mitra Mall Batuaji.
Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin, mengatakan pelaku tindak pidana Curanmor tersebut merupakan anak di bawah umur.
"Pelaku penadah sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Salahuddin.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(*/TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam