Jumat, 10 April 2026

Prosedur Lengkap Cara Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan

Prosedur pembayaran pajak lima tahunan atau mengganti pelat kendaraan bermotor ini berbeda dengan prosedur pembayaran pajak kendaraaan satu tahunan...

ANTARA FOTO/SENO via Kompas.com
Prosedur Lengkap Cara Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Setiap 5 tahun sekali, pelat kendaraan bermotor harus diganti atau diperpanjang.

Selain ganti pelat, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar pajak setiap setahun sekali.

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.

Sehingga, pemilik tidak bisa membayar pajak secara online maupun di gerai Samsat keliling.

Saat membayar pajak 5 tahunan, kendaraan juga harus dibawa lantaran harus dilakukan pemeriksaan fisik.

Prosedur pembayaran pajak lima tahunan ini juga berbeda dengan satu tahunan.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan? Bagaimana alur pembayarannya?

Baca juga: Polisi Periksa Pelat Kendaraan Pria Bergamis yang Viral Usai Cekcok dengan Petugas, Akan Ditindak

Baca juga: Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Syarat membayar pajak kendaraan 5 tahunan

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik asli dan fotokopi

Cara membayar pajak kendaraan lima tahunan

1. Melakukan pendaftaran

Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.

Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan.

Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved