Senin, 27 April 2026

Prosedur Lengkap Cara Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan

Prosedur pembayaran pajak lima tahunan atau mengganti pelat kendaraan bermotor ini berbeda dengan prosedur pembayaran pajak kendaraaan satu tahunan...

ANTARA FOTO/SENO via Kompas.com
Prosedur Lengkap Cara Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan. Foto ilustrasi 

Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.

Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Cek di Sini

Baca juga: PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

2. Cek fisik

Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.

Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.

Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.

Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.

Ini untuk mempermudah petugas saat melakukan cek fisik kendaraan, selain itu juga untuk mempercepat prosesnya.

3. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal

Setelah cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Baca juga: Selain Pelat Mobil, Versi Polisi Habib Umar Assegaf Lakukan 2 Kesalahan Lain saat PSBB

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.

Berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.

4. Pembayaran

Saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.

Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved