PPKM 5-18 Oktober 2021, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Citilink, dan Garuda
Syarat perjalanan dengan maskapai ini mengacu pada aturan sesuai Instruksi Kementrian Dalam Negeri. Sertifikat vaksin masih menjadi dokumen penting.
TRIBUNBATAM.id - Sertifikat vaksin Covid-19 masih menjadi dokumen penting yang harus disiapkan calon penumpang pesawat selama perpanjangan PPKM periode 5 Oktober - 18 Oktober 2021.
Syarat perjalanan dengan maskapai ini mengacu pada aturan sesuai Instruksi Kementrian Dalam Negeri.
Untuk itu, syarat perjalanan ke berbagai daerah hingga kini masih berlaku.
Anda yang ingin melakukan perjalanan baik melalui darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk penerbangan sesama wilayah Jawa-Bali tidak membutuhkan PCR, melainkan hanya rapid antigen bila sudah menerima 2 kali dosis vaksin.
Sebaliknya, bila hanya menerina 1 kali dosis vaksin, masih harus melampirkan hasil tes negatif PCR.
Adapun Provinsi Kepri saat ini sudah memasuki level 1.
Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.
Baca juga: ATURAN Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni saat Perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Cuma Butuh Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Kapal RoRo dan Pesawat Antar Wilayah Kepri
Lion Air Group
Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:
1. Tiba di bandara udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu