CORONA KEPRI

Syarat Bepergian Terbaru di Pelabuhan Harbour Bay Batam saat Kepri PPKM Level 1

Pelabuhan Harbour Bay Batam sudah menerapkan aturan baru. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis 2, tak perlu pakai tes antigen tujuan dalam Kepri

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
Syarat Bepergian Terbaru di Pelabuhan Harbour Bay Batam saat Kepri PPKM Level 1. Foto sejumlah calon penumpang tujuan Tanjung Balai Karimun saat berada di ruang tunggu Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam, Kamis (7/10/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelabuhan Domestik Harbour Bay Batam sudah menerapkan aturan baru bagi calon penumpang yang hendak bepergian antar pulau di Provinsi Kepri.

Itu seiring dengan turunnya status PPKM Kepri dari level 3 menjadi 2 dan kini Kepri PPKM level 1.

Di antaranya, tak perlu menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif covid-19 bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu (6/10/2021). Itu setelah pihak pelabuhan mendapat Surat Edaran (SE) dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Adapun syarat perjalanan terbaru dalam Kepri sesuai edaran Gubernur, yakni para calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tidak perlu melampirkan surat rapid test antigen lagi.

Sementara bagi calon penumpang yang baru satu kali vaksin, masih wajib menunjukkan surat negatif antigen yang berlaku 2x24 jam.

Seorang petugas antigen di Pelabuhan Domestik Harbour Bay mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala di lapangan.

Baca juga: MASUK Kawasan Lagoi Bintan Kini Tanpa Tes Genose atau Antigen, Ini Syaratnya

Baca juga: Layanan Tes Antigen di Klinik Nagoya Batam Sepi, Dampak Kebijakan Gubernur Kepri?

"Aman-aman saja, para penumpang juga sangat kooperatif mengikuti peraturan pemerintah ini," ujar PR.

Selain syarat perjalanan itu, para calon penumpang wajib melakukan tes suhu tubuh sebelum masuk ke dalam kapal.

Ketika hendak masuk ke dalam kapal, calon penumpang harus tertib dan tidak boleh tergesa-gesa serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat utama, ketika hendak melakukan perjalanan.

Seorang calon penumpang Ferry Oceana tujuan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Agung (34), merasa terbantu dengan adanya kebijakan Gubernur Kepri tersebut.

"Senanglah, karena saya tidak perlu tes antigen lagi. Saya sudah dua kali melakukan vaksinasi," tutur Agung.

Selain tidak perlu jauh-jauh mencari tempat untuk rapid test antigen, Agung juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lagi.

Pantauan di lapangan, hingga sore ini kapal Ferry Oceana sudah diberangkatkan kembali dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada pukul 15.00 WIB.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved