Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini
Dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya merupakan salah bentuk penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Selain berkas utama tersebut, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW
(*)