Selasa, 16 Juni 2026

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini

Dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya merupakan salah bentuk penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Tayang:
ist
Foto KTP Elektronik atau e-KTP. 

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama tersebut, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)

- Surat pengantar dari RT/RW

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved