Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini
Dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya merupakan salah bentuk penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kependudukan sangat penting bagi setiap warga Indonesia.
Dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya merupakan salah bentuk penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduk.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Di dalam E-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain.
Diantaranya, membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), serta daftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tak Perlu ke Disdukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara Mandiri
Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi
Lalu bagaimana jika KTP hilang ?
Mungkin itu adalah satu diantara pertanyaan yang muncul ketika kita mengalami peristiwa tidak diinginkan, seperti hilangnya KTP.
Masih banyak yang belum paham bagaimana mengurusnya jika hal ini sampai terjadi.
Bahkan, sejumlah orang diantaranya akan panik.
Tetapi tenang saja, Tribunners. Jika mengalami kejadian seperti itu, maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili KTP.
Namun, sebelum mengurus ulang, kamu harus membuat surat kehilangan e-KTP di kantor polisi sesuai domisili anda.
Surat kehilangan e-KTP menjadi satu diantara dokumen pendukung untuk membuat KTP baru.
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus KTP hilang atau rusak :
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Selain berkas utama tersebut, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW
(*)